Sejarah Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh
Kota Sungai Penuh merupakan wilayah hasil pemekaran Kabupaten Kerinci sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Kota sungai Penuh yang diresmikan oleh Menetri Dalam Negeri pada tanggal 08 November 2008, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 Kota Sungai Penuh pada awal berdirinya terdiri dari atas Cakupan Wilayah 5 Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Sungai Penuh, Hamparan Rawang, Pesisir Bukit, Kumun Debai, dan Tanah Kampung. Selanjutnya Kota Sungai Penuh melakukan Pemekaran dan Penambahan Wilayah Kecamatan menjadi 8 Kecamatan, 3 Kecamatan tersebut lahir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Koto Baru dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Sungai Bungkal, sehingga sampai saat ini Kota Sungai Penuh memiliki 8 (delapan) Kecamatan yaitu : Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Kumun Debai, Kecamatan Pondok Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit,dan Kecamatan Sungai Bungkal.
Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh selanjutnya disebut dengan KPU merupakan Badan atau Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Kota Sungai Penuh yang dibentuk pertama kali diwilayah Kota Sungai Penuh berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 67/Kpts/KPU-Prov.005/TAHUN 2010, tanggal 31 Desember 2010 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh. Dalam melaksanakan tugasnya KPU Kota Sungai Penuh dibantu oleh Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh yang Personilnya diperbantukan dari Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Sungai Penuh, yang diangkat melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 351/Kpts/Setjen/TAHUN 2009 tanggal 29 Oktober 2009 untuk Sekretaris eselon III.a Saudara. Ir.Junaidi dan untuk 4 orang Kasubbag yang masing-masing menduduki jabatan eselon IV.a diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Konisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor : 821.23/25/KPU-JBI/XI/2009. Tanggal 11 Nopember 2009. Selanjutnya kelima Pejabat Struktural tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Pada Tanggal 11 November 2009 di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi.
Pejabat Struktural Kasubbag yang menduduki Jabatan eselon IV.a diantaranya :
- Kasubbag Program dan Data Sdr. Dadang Syofiayardi, S.Kom
- Kasubbag Hukum Sdr. Ardeka S.E
- Kasubbag Keuangan Umum & logistik, Sdr. Yudi Setiawan S.Pt
- Kasubbag Teknis dan Hupmas Sdr, Zamzami
Para Kasubbag yang mulai melaksanakan tugasnya tanggal 11 November 2009, bekerja dengan dibantu dengan tenaga honorer sebanyak 5 orang. Kantor Sekretariat KPU Kota Sungai penuh saat itu beralamat di Jalan Depati Parbo no.24 Sungai Penuh.