Berita Terkini

KPU Kota Sungai Penuh Melaksanakan Rakor DPB Maret 2022

SungaiPenuh, Humas - KPU Kota Sungai Penuh melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022 Rabu(6/4)  untuk memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Pasal 22 ayat 2 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam rapat koordinasi setiap 3 (tiga) bulan.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kota Sungai Penuh, Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh dan Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh. KPU Kota Sungai Penuh juga mengundang instansi terkait yaitu Polres Kerinci, Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dinas Dukcapil Kota Sungai Penuh dan Badan Kesbangpol Kota Sungai Penuh.

H. Mhd. Ikhsan sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan bahwa data pemilih sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 belum mengalami perubahan. Beliau juga menambahkan bahwa untuk saat ini KPU Kota Sungai Penuh belum bisa meminta data penduduk kepada Dinas Dukcapil Kota Sungai Penuh, karena data tersebut hanya ada kewenangan pada KPU RI kepada Kemendagri.

Hasil Rapat Koordinasi menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret dengan jumlah sebanyak 68.011 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 33.264 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 34.747 pemilih. (zz)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 695 kali