Pengumuman

PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

SUNGAIPENUH – Sesuai dengan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh mengumumkan penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, persyaratan dan jadwal selengkapnya….DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,269 kali