Berita Terkini

KPU Provinsi Jambi memperkenalkan maskot PILKADA serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi

Dalam rangka memeriahkan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi memperkenalkan maskot resmi yang diberi nama "Asri". Nama Asri diambil dari kata "Aspirasi Rakyat Jambi" yang mencerminkan keinginan untuk diwakili oleh pemimpin yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Rakyat Jambi. Arti dari Filosofi Maskot PILKADA Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi

PENERIMAAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, minggu (12/05/2024) Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh menerima penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub. (tercatat di buku registrasi 23.00 waktu setempat). Penyerahan dokumen dukungan di kuasakan bakal pasangan calon kepada saudara Supriyanto dan Awal Rahman selaku Liaison Officer (LO). Untuk diketahui berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Kota Sungai Penuh masuk dalam kategori dengan rentang jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa maka syarat bakal pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan data yang dipakai adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau pemilihan terakhir, dengan sebaran dukungan dilebih 50 % jumlah kecamatan. Sesuai Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 110 Tahun 2023 DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024, maka diketahui jumlah DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir Kota Sungai Penuh adalah 72.598 (tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan delapan). 10 % dari 72.598 adalah 7.259,8 dibulatkan menjadi 7.260 (tujuh ribu dua ratus enam puluh). Jadi Jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 7.260, dengan sebaran dukungan di lebih 50% adalah 5 (lima) Kecamatan sebagaimana termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor 246 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024. Pimpinan KPU Kota Sungai Penuh Divisi Teknis Penyelenggaraan Eis Dapid Lendra mengatakan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan adalah dimulai dari tanggal 8 s.d 12 Mei 2024. Khusus untuk tanggal 12 Mei 2024 yang merupakan hari terakhir batas waktu penerimaan penyerahan dukungan sampai pukul 23.59 waktu setempat.  “Selanjutnya setelah diterima, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 13 Mei 2024 s.d 29 Mei 2024. Jika lolos verifikasi administrasi maka akan dilakukan verifikasi faktual”.tegasnya. Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari menyampaikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan dalam menyerahkan dukungan wajib menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik berupa Formulir MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN dan dokumen dalam bentuk digital yang diunggah dalam SILONKADA, Formulir Model B. PENYERAHAN. DUKUNGAN.KWK dan Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK. Jika penyerahan dikuasakan kepada LO/Penghubung maka wajib ada surat kuasa.  “Intinya berkas fisik dan digital kita cek terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni 7.260 dukungan dan sebaran di lebih 50% Kecamatan di Kota Sungai Penuh maka akan dikembalikan dan tidak ada masa perbaikan di tahap ini, jika diterima maka akan kita buat tanda terima dan Berita Acara,”terangnya. Lalu bagaimana hasil penyerahan dokumen dukungan syarat bakal pasangan calon atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub. Mantan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh ini menjelaskan dari jumlah dokumen dukungan dan sebaran yang diterima, baik fisik maupun digital maka KPU Kota Sungai Penuh memberi status “DITERIMA”. Karena telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran,  dengan jumlah dukungan keseluruhan 7.716 dukungan dan sebaran mencapai 8 dari 5 yang disyaratkan atau sebesar 160%. Dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini akan dilanjutkan ke tahap verifikasi adminitrasi nantinya. (ccp)

SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK KOTA SUNGAI PENUH HARI KEDUA

Hai #temanpemilih Melaksanakan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 KPU Kota Sungai Penuh (12/5/2024) bertempat di Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh Jl.Pancasila Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh melaksanakan seleksi wawancara hari kedua calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Seleksi wawancara ini merupakan rangkaian dari proses retrumen PPK yang dimulai dengan seleksi tes tertulis yang sudah dilaksanakan dari tanggal 6 s.d 7 Mei 2024. Seleksi wawancara hari kedua dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2024 Untuk hari kedua ini Kecamatan Sungai Bungkal, Koto Baru, Hamparan Rawang, dan Sungai Penuh, dengan peserta 40 (empat puluh) orang. #JanganLupa27November2024 #KitoKeTPSlagi #KPUMelayani

SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK KOTA SUNGAI PENUH HARI PERTAMA

Hai #TemanPemilih, Melaksanakan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 KPU Kota Sungai Penuh (11/5/2024) bertempat di Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh Jl.Pancasila Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh melaksanakan seleksi wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Seleksi wawancara ini merupakan rangkaian dari proses retrumen PPK yang dimulai dengan seleksi tes tertulis yang sudah dilaksanakan dari tanggal 6 s.d 7 Mei 2024. Pimpinan KPU Kota Sungai Penuh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya manusia (SDM) Nadiavila mengatakan bahwa materi wawancara ini akan menggali pengetahuan peserta  tentang ilmu kepemiluan khususnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, rekam jejak, dan tentunya kepribadian setiap peserta.  Sementara itu Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari dalam arahannya sebelum seleksi wawancara dimulai berharap PPK yang terpilih nanti mampu menjaga marwah Komisi Pemilihan Umum dengan melaksanakan azas-azas pemilu serta prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dan/atau pemilihan dengan baik. Seleksi wawancara ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yakni dari tanggal 11 s.d 12 Mei 2024. Untuk hari pertama Kecamatan Tanah Kampung, Kumun Debai, Pesisir Bukit, dan Pondok Tinggi sementara di hari berikutnya Kecamatan Sungai Bungkal, Koto Baru, Hamparan Rawang, dan Sungai Penuh, dengan peserta 40 (empat puluh) orang.

DCT DPRD Kota Sungai Penuh Pemilu 2024 Diumumkan

Menjalankan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sabtu (4/11/2023) Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Irwan menyatakan kewajiban Komisi Pemilihan Umum adalah melaksanakan amanat undang-undang pemilu dan aturan pelaksanaan lainnya.”Sesuai dengan tahapan, maka pada tanggal 4 November 2023, maka kewajiban kita adalah mengumumkan DCT,” tegasnya. Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan Eis Dapid Lendra menjelaskan lebih jauh bahwa pengumuman DCT ini merupakan muara dari rangkaian tahapan pencalonan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Sungai Penuh sejak pengumuman pengajuan bakal calon (24 April-30 April 2023), penerimaan pengajuan bakal calon (1 Mei 2023-14 Mei 2023) dan tahapan lanjutan lainnya,”jelasnya. Lebih jauh pria murah senyum ini menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan dan diumumkan, KPU Kota Sungai Penuh pada tanggal 2 November 2023 melaksanakan validasi pra Penetapan DCT dengan Partai Politik peserta Pemilu terlebih dahulu.”jadi pada dasarnya, kita meminta approval pada partai politik, apakah DCT yang akan kita tetapkan dan selanjutnya kita umumkan sudah sesuai dengan apa yang mereka ajukan, apakah terdapat kesalahan pengetikan baik nama, gelar. Jika terdapat kesalahan maka diperbaiki dan alhamdulillah semua partai politik menyetujuinya,”jelasnya.  "Selanjutnya nama-nama yang ada di DCT ini akan diserahkan kepada KPU RI sebagai dasar dalam pencetakan surat suara sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing," pungkasnya. (zz/cp/mt)   Link pengumuman dapat dilihat disini. Pengumuman DCT Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Pemilu 2024.

PPS Sekota Sungai Penuh Pleno DPSHP

Sungai Penuh - Demi terjaminnya mata pilih yang akurat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh terus melaksanakan rangkaian tahapan menuju Daftar Pemilih Tetap(DPT) untuk pemilu serentak 14 Februari 2024. Hari ini Senin ( 8/5/23) Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Sungai Penuh melaksanakan Rapat Pleno Terbuka  Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dihadiri oleh utusan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), serta unsur pemerintahan desa. Pelaksanaan pleno ini sendiri dilaksanakan di Sekretariat PPS, dan ditinjau langsung oleh KPU Kota Sungai Penuh. Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Sungai Penuh H. MHD. Ikhsan, SE.,MM menyatakan bahwa pelaksanaan tahapan ini merupakan rangkaian tahapan menuju DPT. "Kita berharap data pemilih kita valid dan akurat, makanya kita turun langsung ke PPS dalam rangka meninjau, apakah telah berjalan dengan baik atau belum", jelasnya. Lebih jauh, mantan Komisioner KPU Kabupaten Kerinci (2003-2009) ini menyampaikan akan ada rangkaian tahapan lainnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 sebagaimana dirubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023, serta Petunjuk Teknis Nomor 27 tahun 2023, dimana  nantinya akan ada tahapan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP, rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan/Desa, rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), penyusunan DPSHP akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan DPT, analisa kegandaan, sampai dengan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Kota. Pria yang biasa disapa "pak haji" ini menghimbau kepada masyarakat Kota Sungai Penuh untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar apa belum. "Banyak cara yang bisa dilakukan yang paling mudah adalah di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Salah satu prinsip pemutakhiran data pemilih adalah prinsip partisipatif yaitu membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Jadi tanggapan masyarakat sangat penting dan dapat disampaikan ke PPS, PPK atau KPU Kota Sungai Penuh, KPU akan melayani, dan dipastikan itu dengan senyum, sapa dan salam (3S)", tegasnya.(zz/cp/mt)

Populer

Belum ada data.