Pengumuman

KPU Kota Sungai Penuh Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS)

SUNGAI PENUH – Melaksanakan amanat peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Sungai Penuh, Sabtu (19/08/2023)  mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh. Sebelumnya, Jumat (18/08/2023) KPU Kota Sungai Penuh telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh pemilu serentak tahun 2024. Ketua KPU Kota Sungai Penuh Irwan menyatakan DCS ditetapkan atas dasar berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana tertuang dalam formulir MODEL BA.HASIL.AKHIR.VERIFIKASI dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon pasca pencermatan rancangan DCS sebagaimana tertuang dalam fomulir Model BA.HASIL.VERIFIKASI.PENCERMATAN.DCS.”Rancangan DCS yang kita umumkan ini telah dicermati oleh Partai Politik, kemudian kita umumkan,”tegasnya. Sementara itu, Eis Dapid Lendra pengampu divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Sungai Penuh menyatakan setelah DCS diumumkan, maka tahapan selanjutnya adalah KPU Kota Sungai Penuh menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon DCS. ”Dalam pengumuman DCS itu ada alamat akun email, dimana masukan dan tanggapan dikirimkan, dapat juga melalui website infopemilu.kpu.go.id dan melalui surat yang ditujukan ke KPU Kota Sungai Penuh, tentunya dengan bukti identitas diri (seperti: KTP-el, Paspor, dan/atau identitas lainnya) serta bukti relevan, dan akan kita terima dari tanggal 19 Agustus 2023 s.d 28 Agustus 2023,”tegasnya.(zz/cep/met)   Pengumuman dapat dilihat disini.

REHABILITASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA DEBAI DAN DESA PINGGIR AIR ATAS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS

KEPUTUSAN KPU  KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 120 TAHUN 2023 TENTANG REHABILITASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA PINGGIR AIR ATAS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS KEPUTUSAN KPU  KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 121 TAHUN 2023 TENTANG REHABILITASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA DEBAI ATAS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS   Keputusan tersebut dapat diunduh pada link berikut UNDUH.

PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

SUNGAIPENUH – Sesuai dengan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh mengumumkan penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, persyaratan dan jadwal selengkapnya….DISINI

Populer

LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN)